bunga tarik tunai kartu kreditbunga tarik tunai kartu kredit

Peluang bisnis bisa datang kapan saja. Bagi seorang pengusaha, yang namanya kesempatan dan dapat  mendatangkan keuntungan tentu tidak dilewatkan begitu saja. Akan tetapi, yang namanya modal terkadang menjadi kendala entah karena kurang atau memang tidak ada sama sekali. Meski demikian, jangan khawatir karena cukup banyak penawaran yang bisa dimanfaatkan mulai dari pinjaman online yang menggunakan agunan hingga kartu kredit. Ya, untuk yang terakhir ini cukup banyak fasilitas menarik yang ditawarkan dan salah satunya adalah tarik tunai di ATM.

Kalau dulu tarik tunai masih dianggap cukup memberatkan karena bunga tarik tunai kartu kredit yang cukup tinggi. Namun kini, hal ini tidak perlu ditakutkan lagi khususnya pemegang kartu kredit Bank Danamon. Ya, mulai pertengahan tahun sudah ada kebijakan dari Bank Indonesia dalam pemberian suku bunga. Adapun bunga untuk tarik tunai sebesar 2.25% per bulan dan ini berlaku untuk semua transaksi baik retail maupun mengambil dana di ATM.

bunga tarik tunai kartu kredit
bunga tarik tunai kartu kredit

Hanya saja, sudah pasti ada biaya penarikan di ATM yang dikenakan sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga pastikan Anda mempertimbangkan berapa banyak dana yang diperlukan. Hindari pengambilan dana berulang kali dalam waktu singkat karena justru memberatkan Anda dari segi biaya penarikan.

Jadi, saat peluang bisnis ditawarkan dan Anda tidak memiliki dana maka kartu kredit Bank Danamon bisa menjadi solusi terbaik bukan? Nah, bagi Anda yang belum memiliki kartu kredit Visa & Mastercard baik itu klasik, gold maupun platinum bisa kok mengajukan di kantor bank terdekat dengan persyaratan mudah. Yang penting, semua jenis kartu kredit Bank Danamon memiliki bunga tarik tunai kartu kredit yang sama.  Jadi, tidak bingung untuk memilih jenis kartu mana bukan?

Hanya saja, perlu diperhatikan dimana suku bunga yang sama untuk setiap transaksinya bukan berarti Anda bebas menarik semuanya. Mengapa? Biasanya dana yang bisa ditarik tunai sudah ditetapkan oleh pihak Bank sehingga jika melebihi jumlah limit maka akan dikenakan biaya over limit. Untuk itu, pertimbangkan dengan detail agar Anda tidak merugi nantinya.

Bisnis

By Bisnis

Related Post